
DEKADE – Sanggau. Sebagai bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau dan Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam memberikan dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat Kabupaten Sanggau khususnya dalam pelayanan di bidang keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Sanggau tentang penyelengaraan pelayanan keimigrasian (paspor) di Mall Pelayanan Publik Kabupaten sanggau. Nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Kizlar Assad selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau dengan Suherman selaku Penjabat Bupati sanggau pada Rabu (13/11/2024).
Nota kesepakatan yang telah ditandatangani merupakan bentuk kolaborasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau dan Pemerintah Kabupaten Sanggau guna mempermudah masyarakat Kabupaten Sanggau dalam membuat Paspor. Penandatanganan nota kesepakatan tersebut nantinya berwujud terbentuknya Lounge Imigrasi “ANTONG MOLAH PASPOR” di MPP Kabupaten Sanggau.
“Lounge Imigrasi “ANTONG MOLAH PASPOR” di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Sanggau merupakan kolaborasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau dan Pemerintah Kabupaten Sanggau guna mempermudah masyarakat Kabupaten Sanggau membuat Paspor”
Adapun pelayanan yang akan diberikan antara lain layanan paspor elektronik, layanan percepatan paspor elektronik dan layanan percepatan paspor biasa. Masyarakat bisa melakukan proses pengajuan permohonan dengan mudah melalui aplikasi M-paspor dan memilih lokasi MPP Kabupaten Sanggau sebagai tempat pengajuan permohonan. (Tom)
“Masyarakat Sanggau bisa melakukan proses pengajuan permohonan dengan mudah melalui aplikasi M-paspor”
Sumber : Humas Imigrasi Sanggau
