
Tim gabungan penegak disiplin pegawai dari BKPSDM, Inspektorat dan Satpol PP Kabupaten Sanggau saat melakukan razia di sejumlah warung kopi, pada Senin, 26 Mei 2025
SANGGAU, Dekade— Tim gabungan Satpol PP, BKPSDM, dan Inspektorat Kabupaten Sanggau menggelar razia terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah warung kopi pada jam kerja. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kedisiplinan pegawai serta mencegah kebiasaan nongkrong di luar kantor tanpa alasan yang jelas. Hasil razia tim gabungan menemukan tiga ASN dan satu Tekon yang nongkrong di warung kopi pada jam kerja.
“Kami temukan beberapa ASN sedang berada di warung kopi saat jam dinas berlangsung. Mereka langsung kami data untuk dilaporkan dan diproses sesuai aturan kepegawaian,” ungkap Kepala Bidang Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Sanggau, Wendi Very Nanda, pada Senin, 26 Mei 2025.
Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Sanggau dalam menegakkan etika dan disiplin aparatur. Pemerintah daerah menilai perilaku seperti itu dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap ASN.
“Pengawasan kami lakukan melalui patroli rutin, laporan masyarakat, serta pemantauan titik rawan pelanggaran. Tidak hanya di pusat kota, kami juga akan menyisir wilayah perkantoran di kecamatan,” ujarnya.
Data ASN yang terjaring razia akan diserahkan ke BKPSDM sebagai dasar evaluasi dan penindakan administratif. Pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran yang berulang atau disengaja.
“Semua hasil pengawasan kami serahkan ke BKPSDM untuk diproses lebih lanjut sesuai regulasi. Ini sebagai bentuk peringatan keras agar ASN lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugas,” tutupnya. (Red)
Baca juga :
Ombudsman Kalbar Apresiasi Disdikbud KKR Selesaikan Dugaan Pungutan
