THR 2025 Cair Dua Minggu Sebelum Idul Fitri

By | Maret 11, 2025
Istana Merdeka, Jakarta, 11 Maret 2025

Istana Merdeka, Jakarta, 11 Maret 2025

Jakarta, Dekade – Presiden resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, termasuk ASN, PPPK, prajurit TNI/Polri, hakim, serta para pensiunan.

Dalam keterangan persnya, Presiden menyampaikan bahwa pencairan THR akan dilakukan dua minggu sebelum Idul Fitri, sementara Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni mendatang.

Semoga kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan perayaan Idul Fitri bersama keluarga.

Istana Merdeka, Jakarta, 11 Maret 2025. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *