
Istana Merdeka, Jakarta, 11 Maret 2025
Jakarta, Dekade – Presiden resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, termasuk ASN, PPPK, prajurit TNI/Polri, hakim, serta para pensiunan.
Dalam keterangan persnya, Presiden menyampaikan bahwa pencairan THR akan dilakukan dua minggu sebelum Idul Fitri, sementara Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni mendatang.
Semoga kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan perayaan Idul Fitri bersama keluarga.
Istana Merdeka, Jakarta, 11 Maret 2025. (Red)
