Pemkab Kubu Raya Gelar Rakor Bahas Tarekat Al-Mu’min

By | Agustus 7, 2025
Pemkab Kubu Raya Gelar Rakor Bahas Tarekat Al-Mu'min di Kantor Bupati Kubu Raya, pada Senin, 4 Agustus 2025.

Pemkab Kubu Raya Gelar Rakor Bahas Tarekat Al-Mu’min di Kantor Bupati Kubu Raya, pada Senin, 4 Agustus 2025.

KUBU RAYA, Dekade— Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar rapat koordinasi untuk membahas Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat tentang aliran Tarekat Al-Mu’min. Rakor yang berlangsung di Kantor Bupati Kubu Raya, pada Senin, 4 Agustus 2025, dipimpin Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto.

Pada rapat itu, Sukiryanto menegaskan posisi pemerintah daerah adalah sebagai fasilitator dan pelindung dari setiap keputusan yang berlandaskan hukum.

“Pemerintah daerah hadir untuk memediasi. Keputusan yang lahir dari dialog ini nantinya akan kita kawal bersama,” ujar Sukiryanto.

Ia secara khusus menugaskan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk memastikan situasi di masyarakat tetap kondusif dan tidak timbul keresahan.

Menurutnya, setiap tindakan yang diambil harus memperhatikan aturan hukum yang berlaku, baik aturan agama maupun aturan pemerintah.

“Aliran Tarekat Mu’min ini perlu kita kaji bersama dengan merujuk pada Fatwa MUI Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2025 sebagai dasar pembahasan. Kita harus memahami bagaimana pelaksanaannya di lapangan,” jelasnya.

Sukiryanto juga menyoroti peran penting Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai garda terdepan dalam menjaga kerukunan umat beragama. Dirinya berharap keputusan yang dihasilkan dari mediasi tidak merugikan pihak manapun.

“Jika memang ada yang dinilai salah, maka harus dijelaskan dasarnya. Sebaliknya, jika benar maka harus kita benarkan,” tegas Sukiryanto.

Sukiryanto pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir sebagai wujud kepedulian bersama untuk menjaga keamanan dan kerukunan di Kubu Raya.

“Pemerintah hanyalah pelaksana amanah rakyat. Tugas kami adalah membawa keadilan, keamanan, dan kesejahteraan bagi masyarakat di Kabupaten Kubu Raya,” tutupnya.

Sebelumnya, ‎Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Barat telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa ajaran tarekat Al-Mu’min adalah sesat dan menyesatkan. Fatwa ini dikeluarkan sebagai respons terhadap ajaran yang dikembangkan oleh Muhammad Efendi Sa’ad, pada Kamis, 31 Juli 2025.

Tarekat Al-Mu’min

‎Tarekat Al-Mu’min didirikan oleh Muhammad Efendi Sa’ad dan berpusat di sebuah kompleks bernama Masjid Nur Al-Mu’min, yang terletak di Jl. Parit Haji Muksin 2, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Barat yang menyatakan ajaran tarekat tersebut adalah sesat dan menyesatkan secara khusus menyoroti beberapa sumber ajaran utama dari tarekat ini, yaitu:

  1. Risalah Kalam, yaitu sebuah kitab berbahasa Indonesia yang diklaim berisi “kalam-kalam Allah” yang diturunkan kepada “al-Mahdi” Muhammad Efendi Sa’ad.
  2. Risalah Masjid al-Malik, yaitu Kitab berbahasa Indonesia yang berisi pemahaman keagamaan “al-Mahdi” yang diklaim sebagai petunjuk dari Allah, petunjuk Jibril, dan petunjuk Rasulullah SAW kepada “al-Mahdi” Muhammad Efendi Sa’ad.

Kitab Risalah Kalam dan Kitab Risalah Masjid al-Malik, dimana keduanya disebutkan sebagai sumber ajaran yang harus ditarik dari peredaran, baik dalam bentuk cetak maupun online.

‎Berdasarkan fatwa tersebut, MUI menetapkan beberapa hal penting, yaitu:

  1. Hukum: Ajaran tarekat al-mu’min secara resmi dinyatakan sesat dan menyesatkan. Para pimpinan, pengurus, dan anggota tarekat al-mu’min diimbau untuk segera kembali ke ajaran Islam yang haq (benar), yaitu ajaran al-Qur’an dan al-Hadis.
  2. Penarikan Peredaran: Seluruh buku dan karya yang terkait dengan tarekat al-mu’min, termasuk “Risalah Kalam” dan “Risalah Masjid al-Malik,” harus ditarik dari peredaran. (Red)

Baca juga :

SDN 25 Bonti Sanggau Krisis Fasilitas Sekolah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *