BPBD Sanggau Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Bahas Pembentukan Pansus Perubahan SOTK

By | Mei 20, 2026
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sanggau, Ir. Didit Richardi, M.T.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sanggau, Ir. Didit Richardi, M.T.

SANGGAU. Dekade – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sanggau, Ir. Didit Richardi, M.T., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau pada Rabu (20/5/2026).

 

Rapat penting ini mengagendakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BPBD Kabupaten Sanggau.

 

​Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sanggau ini dipimpin oleh pimpinan DPRD dan dihadiri oleh segenap anggota dewan, unsur Forkopimda, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau.

 

Penguatan Kelembagaan untuk Penanganan Bencana

Pembentukan Pansus ini merupakan langkah krusial dalam upaya restrukturisasi kelembagaan BPBD Sanggau. Perubahan SOTK dinilai sangat mendesak demi menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru dari pusat, sekaligus menjawab tantangan geografis Kabupaten Sanggau yang memiliki tingkat kerawanan bencana cukup tinggi.

 

​Ditemui usai rapat, Kepala Pelaksana BPBD Sanggau, Ir. Didit Richardi, M.T., menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Kabupaten Sanggau atas diinisiasinya pembentukan Pansus Raperda Perubahan SOTK ini.

 

Menurutnya, langkah ini akan menjadi angin segar bagi penguatan kapasitas kelembagaan BPBD.

“Perubahan SOTK ini bukan sekadar urusan administratif atau pergantian nomenklatur. Ini adalah bagian dari strategi besar kita untuk memperkuat kelembagaan BPBD Kabupaten Sanggau agar lebih responsif, lincah, dan optimal dalam melakukan mitigasi serta penanggulangan bencana di lapangan,” ujar Didit Richardi.

 

Sinergi Eksekutif dan Legislatif

Didit juga menambahkan bahwa dengan struktur organisasi yang baru nantinya, koordinasi lintas sektor – baik dalam fase prabencana, tanggap darurat, maupun pascabencana (rehabilitasi dan rekonstruksi) – diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

 

​Melalui pembentukan Pansus ini, pihak DPRD Sanggau berkomitmen untuk melakukan kajian mendalam, menjaring aspirasi, dan menyelaraskan draf Raperda agar menghasilkan produk hukum yang kuat dan aplikatif. Sinergi antara eksekutif dan legislatif ini ditargetkan dapat mempercepat pengesahan Raperda Perubahan SOTK BPBD Sanggau menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam waktu dekat. (Red)

 

Sumber : Humas BPBD Kabupaten Sanggau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *